Al Ustadzah Santi Zulfa, S.HI
“Hukum mengisi kekosongan shaf sholat”
Shaf merupakan barisan dalam sholat dan merapatkan shaf merupakan kesempurnaan sholat,
صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
Artinya ”Luruskan shaf-shaf kalian, karena kelurusan shaf termasuk bagian dari kesempurnaan shalat” (HR Imam Muslim)
Maka hendak nya sebelum sholat merapatkan dan meluruskan shaf. Maka sebagai muslim dan muslimah wajib hukum nya dalam mengisi kekosongan shaf pada sholat. Cara merapatkan shaf pada sholat berjama’ah yaitu:
1. Merapatkan tumit bagian belakang dengan teman di samping nya
2. Bagi yang berjama’ah (shof putri) maka imam berada di depan makmun satu langkah, dan makmun berasa disebelah kanan imam.
3. Bagi yang berjama’ah dengan lawan jenis (suami istri) maka makmun perempuan berada di belakang iman sebelah kanan dengan jarak satu shof. Sedangkan makmun laki-laki berada sejajar disamping kiri imam.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الَّذِينَ يَصِلُونَ الصُّفُوفَ وَمَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya mengucapkan shalawat atas orang-orang yang menyambung shaf, barangsiapa yang menutup satu celah, maka Allah akan angkat satu derajat.” (HR Imam Ibnu Majah)
Barangsiapa yang merapatkan barisan pada shaf sholat maka Allah akan angkat derajat nya
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ؛ حَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتِ الشَّيَاطِينِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ
“Luruskanlah shaf kalian. Sejajarkanlah pundak-pundak kalian. Tutuplah celah. Janganlah kalian membiarkan ada celah untuk syaitan. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allâh k akan menyambung hubungan dengannya dan barangsiapa memutus shaf maka Allâh akan memutuskan hubungan dengannya.”(HR. Abu Dawud no. 666)
Red: Lilis

